Tingkatkan Kapasitas Generasi Muda, Disparpora Agam Laksanakan Pembinaan Pemuda Nagari Tiku Utara
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam bersama Pemerintah Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara sosialisasikan pembinaan pemuda dengan tema peningkatan kapasitas pemuda menjadi generasi yang produktif dan peduli terhadap 35 pemuda/i Nagari Tiku Utara yang berlangsung di aula kantor Walinagari Tiku Utara, Rabu (20/11/21)
Adapun pada kegiatan ini, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam, Syatria bertindak langsung menjadi narasumber menjelaskan tentang program pemuda pelopor yang bertujuan untuk menggelorakan semangat para pemuda untuk bangkit serta menjawab tantangan yang dihadapi dilingkungannya.
"Bicara soal kemajuan, yakni berbicara tentang masa kini dan masa depan yang nantinya akan dihadapi oleh calon pemuda pelopor. Generasi muda adalah sasaran untuk lapangan kerja yang seluas luasnya. Banyak tokoh-tokoh agam yang menjadi inspirasi bagi pemuda di berbagai sektor", jelas Syatria.
Ada lima bidang peloporan diantaranya bidang pendidikan, bidang pengelolaan lingkungan, SDA, dan pariwisata, bidang agama sosial budaya, bidang pangan, bidang inovasi teknologi.
Pada kesempatan yang sama, Kadisparpora yakin diantara lima bidang ini pemuda Nagari Tiku Utara mempunyai potensi untuk menjadi pemuda pelopor.
Adapun syarat dan ketentuan menjadi pemuda pelopor sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia usia 16 sampai 30 tahun (28 Oktober 2021 dan tidak melebihi usia 30 tahun dengan melampirkan fotocopy akte kelahiran dan KTP).
2. Tidak Pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan lingkungan (ditandai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
3. Tidak Sedang mengikuti proses penilaian kepeloporan/prestasi sejenis lainnya dari KEMENPORA.
4. Memiliki suatu karya nyata bidang kepeloporan yang dilaksanakan secara konsisten dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat.
5. Kepeloporan yang dicapai telah diimplementasikan 1 (satu) tahun (dibuktikan dengan dokumen foto dan bukti lainnya).
6. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui dinas yang menangani Bidang Kepemudaan saat mengikuti seleksi berikutnya pada tingkat Provinsi.
7. Tidak menggunakan fasilitas negara dalam kepeloporan.
Di akhir diskusi, sekna Tiku Utara Masrizal Efendi mengatakan bahwa pemerintah Nagari siap memberikan pendampingan bagi pemuda-pemuda yang ingin menjadi pelopor terhadap masyarakat dimana sejalan dengan visi misi Pemerintah Nagari Tiku Utara, tutupnya.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/share/clipdata_211020_163132_928.sdoc-->
Komentar